Downloadform laporan penempatan harta tambahan. Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah mengikuti program Amnesti Pajak yaitu. 1 Januari 2019 -31 Desember 2019 12 bulan. Laporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRIv20180305xls. Tetap ada kewajiban bagi para peserta TA tax amnesty untuk menyampaikan laporan
FormulirPengampunan Pajak Selengkapnya Bisa Didownload : Formulir Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak - Induk. Permohonan SKB PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar. Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan Pengajuan Upaya Hukum.
LaporanPengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan. Laporan Penempatan Harta Tambahan yang Berada di dalam Wilayah NKRI. Laporan Pembukaan Rekening Khusus Pada Bank Persepsi Yang Ditunjuk Sebagai Gateway Dan Pengalihan Dana. Dokumen yang dikeluarkan Pejabat DJP: Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak
BagiWajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran - lampirannya seperti : Data penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota keluarga. Formulir 1770 Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi
2 mencantumkan informasi Harta Tambahan 3.Disampaikan ke KPP oleh Wajib Pajak atau Kuasa dengan Surat Kuasa yang telah diatur sesuai peraturan 4. Disampaikan dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) ke KPP terdaftar secara langsung Waktu Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty
. salam rekan ortax…bgm cara pengisian laporan penempatan harta tambahan, misal waktu ikut TA.. ada tabungan 500jt.. thn 2016… beli mobil 200 jit dari harta TA tsb.. berapa nilai harta di laporan penempatan harta tambahan? 300jt ato 500jt?thks sebelumnya harta tambahannya sebelum 2015 rekan…harta tambahan yang dimaksud yang belum pernah dilapor dalam SPT sampai dengan tahun 2015 Originaly posted by coldwiwidwaktu ikut TA.. ada tabungan 500jt.. thn 2016… beli mobil 200 jit dari harta TA tsb..berapa nilai harta di laporan penempatan harta tambahan? 300jt ato 500jt?yg dilapor di penempatan harta, tabungan 300jt & mobil 200jt Originaly posted by coldwiwidsalam rekan ortax…bgm cara pengisian laporan penempatan harta tambahan, misal waktu ikut TA.. ada tabungan 500jt.. thn 2016… beli mobil 200 jit dari harta TA tsb.. berapa nilai harta di laporan penempatan harta tambahan? 300jt ato 500jt?thks sebelumnyatetap diisi tabungan 500jt tapi dikolom keterangan ditulis bahwa 200jt sudah dibelikan mobil, waktu itu saya sempat tanya ke helpdesk dan kring amnesty mengenai perihal tersebut. Misalkan saat lapor TA ada declare deposito 1M dan sekarang sudah meningkat jadi 1,1M karena ada penambahan bunga. Yg harus diisi di laporan penempatan harta tetap 1M atau 1,1M ya ?Dan jika uang tunai di TA sudah berkurang jumlahnya saat ini karena belanja ini itu, gimana cara pelaporan di penempatan harta tsb?Please advise dr rekan sekalian……. Originaly posted by david89tetap diisi tabungan 500jt tapi dikolom keterangan ditulis bahwa 200jt sudah dibelikan mobil, waktu itu saya sempat tanya ke helpdesk dan kring amnesty mengenai perihal kesimpulan yang saya dapatkan dari pernyataan ini, berarti, pas melaporkan penempatan tambahan, tidak boleh ada tambahan atauun pengurangan harta y? contohnya seperti yg diatas, tabungan 500jt, beli mobil 200jt. "MOBIL" tersebut tidak boleh ditambahkan di penempatan tambahan? apa tidak boleh dibuat "TABUNGAN 300JT , MOBIL 200JT"?? mohon pencerahannya Mau tanya kalo deposito sudah di oindah dr Bank a ke bank B gimana ya? Sama uang yg di ta jumlah nya berkurang karena di pinjam anak dan untuk renovasi rumahViewing 1 - 8 of 8 replies
form laporan penempatan harta tambahan